Pro Hukuman Mati

Januari 20, 2015


إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, Q.S.Al-Ma'idah: 33

Dasar-dasar yang menjadikan hukuman wajib diterapkan:

1. Hukuman itu mampu mencegah semua orang dari berbuat suatu kejahatan sebelum mereka melakukannya. Jika mereka melakukan kejahatan maka hukuman itu berlaku baginya, sekiranya pelaku mendapat pengajaran atas kejahatannya dan dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama (berbuat kejahatan yang sama) dan mengikuti jalan pelaku tersebut (untuk berbuat suatu kejahatan).

2. Batas-batas (ukuran) dilakukannya hukuman adalah menurut kepentingan umum dan kemaslahatan jama'ah. Jika kepentingan masyarakat menghendaki hukuman untuk suatu kejahatan itu berat, maska hukuman itu menjadi berat. Dan jika kepentingan masyarakat menghendaki hukuman itu ringan, maka hukuman menjadi ringan.

3. Jika si pelaku tidak bisa diharapkan taubatnya, dan menghendaki masyarakat selamat (terjaga) dari kejahatan pelaku dan melindungi masyarakat dari pengaruh kejahatannya, maka hukuman yang wajib diterapkan adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

 4. Sesungguhnya semua hukuman yang dilakukan itu bertujuan untuk menjaga kebaikan individu dan keselamatan masyarakat umum. Maka hukuman itu harus berupa hukuman yang disyari'atkan oleh ajaran Islam.

5. Sesungguhnya pengajaran bagi pelaku tindak pidana tidak berarti pembalasan. Akan tetapi berarti perbaikan pada diri pelaku.



Tujuan dilaksanakannya hukuman dibagi menjadi tiga bagian: 

1. Hukuman adalah balasan atau ganjaran terhadap tindak pidana (Retribusi). 

Pendukung teori ini berpendapat bahwa sebenarnya hukuman itu di dalamnya tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat umum atau bagi individu yang lain. Akan tetapi dalam pelaksanaannya hukuman itu dijatuhkan pada semua pelaku perbuatan yang melangggar ketentuan (aturan) hukum yang berlaku. Pendukung teori ini mencoba mengemukakan bahwa maksud dari hukuman adalah seperti balasan yang diterima oleh pelaku tindak pidana. Tidak ada hubungan antara kesalahan yang diperbuat oleh pelaku tindak pidana dengan kejiwaan yang tergambar di dalam pelaksanaan hukuman terhadap pelaku tersebut, dengan menganggap kejiwaan sebagai penghapus dari kesalahan.

Seperti dasar Qur'an yang telah ditulis di atas!

2. Hukuman bertujuan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan (Deterrence). 

Teori yang menyatakan bahwa hukuman adalah pembalasan terhadap pelaku pidana saat ini banyak dipertentangkan. Karena saat ini kebanyakan orang berpendapat bahwa hukuman itu sebenarnya bertujuan untuk mencegah kejahatan (jarimah) yang akan terjadi. Teori ini seperti yang dikemukakan oleh Blanchard bahwa hukuman itu diwajibkan untuk mencegah terulangnya kejahatan sekali lagi. Al Mawardi (ulama’ mazhab Syafi’iyah) mendefinisikan hukuman sebagai pencegahan-pencegahan yang disusun oleh Allah SWT yang menghalangi / mencegah dilaksanakannya suatu perbuatan yang dilarang atau meninggalkan apa yang diperintahkan, dengan pernyataan: 

"Maka Allah menjadikan dari pencegahan hudud, sesuatu yang dengannya mencegah orang-orang yang bodoh dari pedihnya hukuman, dan takut dari tertimpa kejelekan. Dan agar hal yang dilarang karena keharamannya tercegah, dan hal yang diperintahkan karena kewajibannya diikuti (dilaksanakan)."


kitab

كـتـاب الـفـروق

Dan Al Qarafi (ulama' mazhab Malikiyah) dalam kitabnya Al furuq menetapkan bahwa hukuman itu disyari’atkan untuk mencegah kerusakan-kerusakan terjadi.

3. Hukuman bertujuan untuk memperbaiki pelaku (Reformation). 

Sebenarnya fuqaha' ketika memperdebatkan hukuman pengasingan (membuang dari negara/tempat domisilinya) yang ditetapkan bagi tindak pidana hirabah (perampokan) menyatakan bahwa tujuan dari hukuman adalah memperbaiki diri pelaku. Mereka berpendapat bahwa pengasingan atau menahannya dalam penjara itu wajib dilakukan terus-menerus sehingga terwujud taubatnya pelaku dan kebaikan perilakunya.

Apalagi untuk para gembong, pengedar dan penyalahguna narkoba yang jelas dampaknya bagi umat dan generasi bangsa?

You Might Also Like

22 komentar

  1. saya juga pro tentang hukum tersebut. tapi harus sesuai dengan aturan, yang jelas bukan aturannya jokowi hehe

    BalasHapus
  2. aku juga PROOOO

    trus kapan itu ya para koruptor kena hukuman matiii... segera aja itu ditetapkan hukuman mati buat para koruptor, koruptor itu juga 'membunuh' rakyat

    BalasHapus
  3. salut sama pemerintah sekrng
    tegas dan gak pandang bulu, :)

    BalasHapus
  4. yang pasti Indonesia harus menunjukkan dirinya sebagai negara yang berdaulat..tak mau diatur oleh negara manapun....dan penerapan hukuman mati itu sudah melalui prosedur yang harus dilaksanakan.... agar Indonesia bisa bebas dari Narkoba....
    keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. juga Indonesia yang bebas dari korupsi! cheer

      Hapus
  5. yang penting sesuai kadar, apapun hukumannya
    dan juga konsisten, kadang masih tebang pilih dalam menarapkan hukuman

    BalasHapus
  6. saya sebagai masyarakat awam paling takut kena sanksi hukum, so jangan coba2 menlanggar pakem hukum yang berlaku. Tetap percaya pada jalan dan perlindungan Allah SWT saja ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yups! itulah salah satu caranya: TAAT! order

      Hapus
  7. Saya juga setuju hukuman mati, orang jahat sudah terlalu banyak, lagian penduduk Indonesia kan sudah kebanyakan, kalau menghukum 1/4nya saja masih sisa ratusan juta, toh semua orang bakal mati. betul gak?

    BalasHapus
  8. Aku juga pro... kalau ga salah kalau kasus korupsi ga ada hukuman mati ya diundang-undang, kalau ga salah baca. Kalau iya, pengen minta diganti, biar yang suka nyolong dihukum mati jugaaa...

    BalasHapus
  9. aq pro juga. tapi buat alternatif yang lain bisa diperdayakan ke kegiatan sosial yang bisa bermanfaat masyarakat..

    BalasHapus